Dr. Yusuf Al-Qaradhawi adalah ulama besar Islam Internasional yang sudah sangat terkenal. Beliau telah mengimami orang banyak, berkhutbah, dan mengajar mereka ketika belium masih menjadi mahasiswa tingkat permulaan di Al Azhar Asy Syarif (Mesir), bahkan beliau sudah hafal Al-Qur’an (Hafiz) pada usianya belum genap 10 tahun.
Sebetulnya beliau adalah lulusan Fakultas Ushuluddin (Universitas Al Azhar) yang menekuni bidang aqidah, falsafah, tafsir, dan hadits. Tetapi menurut beliau fakultas tidak membatasi beliau untuk senantiasa mempelajari fiqih, baik sejarahnya, ushul, maupun qawa’idnya. Justru mempelajari semua itu membuat membuat beliau semangat dalam belajar filsafat kebudayaan dan sejarah.
Sebagai seorang guru, penceramah, dan pengajaran sudah menjadi kelaziman mendapatkan pertanyaan dari para pendengarnya ataupun muridnya dan dia tidak dapat menghindar untuk memberikan jawaban. Hal itulah yang melatarbelakangi beliau untuk mendalami Syari’ah guna memecahkan problematika (hukum) yang sejak lama dihadapi manusia.
Dr. Yusuf Al-Qaradhawi memiliki sudut pandang yang berbeda. Beliau terbebas sejak dini dari ikatan mazhab, taqlid, dan ta’ashshud (fanatik) terhadap pendapat seorang alim tertentu. Hal ini dikarenakan lingkungan beliau berorganisasi yang pendirinya mengajarkan kepada muridnya agar membebaskan diri dari fanatisme mazhab serta menimbangkang perkataan dan pendapat orang-orang terdahulu berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah. Ialah Asy Syahid Hasan Al Banna rahimahullah pendiri dari Ikhwanul Muslimin.
Sehingga Dr. Yusuf Al-Qaradhawi menulis buku tentang fatwa Islam ini dengan metode taisir yang lengkap dengan dalil-dalil yang bersumber dari Kitabullah dan Sunnah Rasul. Karena menurutnya, kembali secara langsung kepada Al Qur’an dan As Sunnah membawa keringanan dan juga kemudahan dalam memecahkan problematika dibandingkan kembali kepada fiqih-fiqih mazhab yang membawa kesulitan dan akhirnya mengharuskan mengambil pendapat mana yang sekiranya lebih “kehati-kehatian”.
Berikut adalah metode yang Dr. Yusuf Al Qaradhawi pergunakan dalam memberikan fatwa Islam bertumpu pada beberapa pedoman, antara lain:
1. Tidak Fanatik dan Tidak Taqlid
2. Permudahlah, Jangan Mempersulit
3. Berbicara kepada Manusia dengan Bahasa Zamannya
4. Berpaling dari Sesuatu yang Tidak Bermanfaat
5. Bersikap Pertengahan
6. Memberikan Hak Fatwa yang Berupa Keterangan dan Penjelasan
Semua ini lebih jelas dan terperinci pada buku Fatwa Fatwa Kontemporer yang memberikan informasi tentang Fatwa Islam yang mudah didapatkan di toko buku islam di Solo. Atau bisa didapatkan di tempat jual buku islam online.
No comments:
Post a Comment