Friday, February 7, 2014

Apakah pedoman yang dilakukan dalam memberikan fatwa islam?


Fatwa adalah sebuah keputusan atau nasihat resmi yang diambil oleh sebuah lembaga atau seperorangan yang diakui otoritasnya, disampaikan oleh seorang mufti atau ulama sebagai tanggapan atau jawaban yang diberikan. Dr. Yusuf Al-Qaradhawi adalah seorang mufti yang sangat terkenal di Dunia. Metode yang Dr. Yusuf Al-Qaradhawi pergunakan dalam memberikan fatwa islam bertumpu pada beberapa qawa’id (pedoman), antara lain:

1.     Tidak Fanatik dan Tidak Taqlid
Dr. Yusuf Al-Qaradhawi mengatakan bahwa hal pertama yang ia lakukan adalah melepaskan diri dari fanatik mazhab dan taqlid buta terhadap si Zain dan si Amr, baik kalangan ulama terdahulu maupun ulama belakangan. Meskipun demikian, beliau tetap menghormati sepenuhnya kepada para imam dan fuqaha kita. Jadi tidak taqlid kepada mereka bukan berarti menodai mereka, tetapi justru sebaliknya mengikuti metode dan cara mereka, melaksanakan pesan mereka agar kita tidak taqlid kepada mereka atau kepada orang lain, dan mengambil sesuatu dari sumber tempat mereka mengambil. Tetapi meskipun bebas atau tidak mengikuti taqlid, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu:
a.     Jangan kemukakan suatu pendapat atau keputusan tanpa menggunakan dalil yang kuat atau dalil yang tidak kontradiktif.
b.     Mampu memilih yang terkuat diantara pendapat yang berbeda dengan mempertimbangkan dalil.
c.      Mempunyai keahlian untuk melakukan ijtihad juz’I (parsial), yaitu ijtihad untuk menentukan masalah-masalah tertentu.

2.     Permudahlah, Jangan Mempersulit
Pedoman kedua ini didasarkan pada dua alasan:
a.     Bahwa Syariat dibangn atas dasar mempermudah dan menghilangkan kesukaran bagi hamba. Hal ini sudah dinyatakan secara jelas dan tegas oleh Al Qur’an serta As Sunnah. Seperti surat Al Ma’idah: 6 dan Al Baqarah: 185.
b.     Karakteristik zaman yang terus berubah. Sudah menjadi keharusan bagi ahli fatwa untuk memberikan kemudahan kepada mereka sesuai dengan kemampuannya.

3.     Berbicara Kepada Manusia dengan Bahasa Zamannya
Kaidah ketiga yang dipegang Dr. Yusuf  Al-Qaradhawi ialah berbicara kepada manusia dengan bahasa zamannya atau bahasa yang mudah dimengerti oleh masyarakat penerima fatwa. Seperti yang pernah dikatakan oleh Imam Ali r.a., “Berbicaralah kepada manusia dengan apa yang mereka mengerti dan tinggalkanlah apa-apa yang tidak mereka mengerti. Apakah kalian menginginkan Allah dam Rasul-nya didustakan?”

4.     Berpaling dari Sesuatu yang tidak Bermanfaat
Dr. Yusuf Al-Qaradhawi tidak menyibukkan diri dalam masyarakat kecuali dengan sesuatu yang bermanfaat. Sebagai seorang penceramah, beliau tentu mendapatkan banyak pertanyaan. Tetapi, beliau memilah milih pertanyaan untuk dijawab yang sekiranya bermanfaat untuk kemajuan umat dan agama Islam. Karena menurut beliau jika beliau menjawab pertanyaan yang sifatnya adalah memojokkan dan mengejek umat itu dapat menimbulkan bahaya dan tidak membawa manfaat, meruntuhkan dan tidak membangun, memecah belah dan tidak mempersatukan umat.
5.     Bersikap pertengahan: antara Memperlonggar dan Memperketat
Dr. Yusuf Al-Qaradhawi tidak ingin seperti orang-orang yang hendak melepaskan ikatan-ikatan hukum yang telah tetap dengan alasan menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan juga beliau tidak ingin seperti orang-orang yang hendak mebakukan dan membekukan fatwa-fatwa, perkataan-perkataan, dan ungkapan-ungkapan terdahulu karena menganggap suci segala sesuat yang terdahulu. Beliau menghadapi permasalah dan membuat fatwa Islam dengan bersikap pertengahan.

6.     Memberikan Hak fatwa yang Berupa Keterangan dan Penjelasan
Dr. Yusuf Al-Qaradhawi dalam memberikan fatwa Islam selalu memberikan keterangan dan penjelasa terhadap fatwa Islam yang telah beliau tetapkan. Hal ini menurut beliau merupakan hal positif agar orang yang bodoh menjadi mengerti, orang yang lupa menjadi sadar, orang yang ragu merasa puas, orang yang bimbang menjadi mantap, orang yang sombong lantas merendahkan diri, orang yang pandai makin bertambah ilmunya, dan orang yang beriman makin bertambah imannya.

            Keenam hal itu adalah ringkasan dari metode Dr. Yusuf Al-Qaradhawi yang dijadikannya sebagai pedoman dalam menentukan fatwa Islam. Seorang Alim Ulama yang berasal dari Mesir ini menuliskan semuanya lebih lengkap pada bukunya yang berjudul “Fatwa Fatwa Kontemporer”. Buku yang memberikan solusi untuk anda mengenai isu isu yang bersifat kontemporer. Buku ini pula bisa dengan mudah dimiliki oleh anda dengan mencarinya di toko buku Islami atau di toko buku islam online. BELI SEKARANG

No comments:

Post a Comment