Friday, February 7, 2014

Apa fatwa islam dalam perdagangan? Apakah benar islam membenci perdagangan?


Dalam buku Fatwa Fatwa Kontemporer jilid 1 oleh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi. Islam dan perdagangan dibahas dalam bagian 11 yaitu hubungan sosial. Dalam buku ini dikatakan bahwa pertanyaan ini menyangkut persoalan yang penting, khususnya pada saat ini.

Islam tidak membenci perdagangan, bahkan islam menganggap perdagangan ini sebagai salah satu wasilah kerja yang disyariatkan, sehingga Al Qur’an memberikan sifat yang baik terhadapnya. Allah SWT berfirman pada surat Al Baqarah ayat 198 yang salah satu artinya adalah

“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu …” (Al Baqarah: 198)

Ayat ini duturunkan pada musim haji. Artinya, ketika sedang melaksanakan haji pun seseorang boleh melakukan jual beli. Sebelum ayat ini turun, umat Islam merasa keberatan melakukan perniagaan pada musim haji.

Bahkan, mengenai shalat Jum’at Allah berfirman:

“… apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah …” (Al Jumu’ah:10)

Hal itu menjukkan bahwa Allah SWT memperbolehkan justru memerintah umatNya untuk mencari karuniaNya di muka Bumi. Subhanallah begitulah jawaban yang Allah berikan kepada umatnya melalu Kitabullah tentang perdagangan dalam islam.

Pedagang yang berhak mendapatkan ridha Allah dan selamat dari bahaya yang menimpa kebanyakan pedagang yang memenuhi syarat-syarat berikut:
1.     Berdagang dengan barang-barang yang mubah, tidak diharamkan oleh syara’.
2.     Jangan menipu dan jangan berkhianat
3.     Jangan menimbun barang dagangan pada saat masyarakat membutuhkannya dengan tujuan mendapatkan laba sebanyak-banyaknya. Karena menimbun dengan tujuan seperti itu haram.
4.     Jangan bersumpah palsu, bahkan sedapat mungkin harus menjauhi sumpah, meskipun benar.
5.     Jangan meninggikan harga kepada kaum muslimin.
6.     Pedagang yang berkeinginan mendapatkan ridha Rabb-nya hendaklah mengeluarkan zakat hartanya.
7.     Jangan sampai berdagang menyibukkan diri sehingga lalai dari kewajiban agamanya.

Semua tulisan diatas adalah ringkasan dan kutipan yang ada pada buku Fatwa Fatwa Kontemporer oleh Dr. Yusuf Al Qaradhawi yang diterbitkan oleh Gema Insani, baca juga secara lengkap tentang buku Fatwa Islam, seperti fatwa islam terhadap suara wanita. Dan buku ini banyak di jual di toko buku bekas maupun baru. BELI SEKARANG

No comments:

Post a Comment