Mungkin banyak orang-orang yang mengatakan bahwa suara wanita adalah aurat. Karenanya tidak boleh wanita berkata-kata kepada laki-laki selai suami atau mahramnya. Karena suara wanita yang merdu dapat menimbulkan fitnah dan membangkitkan syahwat.
Dalam buku Fatwa Fatwa Kontemporer Jilid 2, yang ditulis oleh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi hal ini dibahas dengan terperinci. Selain hal ini, dalam buku ini juga telah dibahas hal-hal lain yang membutuhkan fatwa Islam atau arahan dari alim ulama. Buku ini banyak dijual di toko buku online Islami dengan dijual terpisah (Jidil 1,2, dan 3) atau 1 set Fatwa Fatwa Kontemporer.
Kembali kepada permasalahan, taukah anda bahwa Al-Qur’an memperbolehkan laki-laki bertanya kepada isteri-isteri Nabi saw. dari balik tabir? Allah berfirman:
“… Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir ….” (al-ahzab: 53)
Permintaan atau pertanyaan dari para sahabt itu sudah tentu memerlukan jawaban dari Ummahatul Mukminin (istri-istri Nabi). Mereka biasa memberi fatwa kepada orang yang meminta fatwa dan meriwayatkan hadits-hadits bagi orang yang ingn mengambil hadits mereka.
Pernah juga ada seorang wanita bertanya kepada Nabi saw. di hadapan kaum laki-laki. Ia tidak merasa keberatan melakukan itu dan Nabi pun tidak melarangnya. Al-Qur’an juga menceritakan kepada kita percakapan yang terjadi antara Nabi Sulaiman a.s. dengan Ratu Saba, serta sang Ratu dengan kaumnya yang laki-laki.
Yang tidak diperbolehkan oleh agama adalah kaum wanita melunakkan pembicaraannya untuk menarik laki-laki, yang disebutkan dalam firman Allah:
“Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (al-ahzab:32)\
Baca lebih lengkapnya tentang buku fatwa islam disini.
No comments:
Post a Comment