Friday, February 7, 2014

Galau, penyakit anak zaman sekarang. Apakah ada obatnya?


Belakangan ini, kita sudah tidak asing lagi dengan istilah “galau”. Galau adalah istilah yang banyak di gunakan para kaum remaja sekarang ini. Bahkan anak kecil dan dewasa pun sering menggunakan istilah tersebut.

Pada umumnya, galau adalah isilah yang biasa disebutkan ketika seseorang merasakan sedih, bingung, gundah gulana, depresi, gelisah, hampa, dan sebagai macamnya. Yang biasa mereka satukan dengan istilah “galau”.

Dalam buku Fatwa Fatwa Kontemporer jilid 3, dibahas fatwa islam (nasihat) terhadap orang yang suka merasakan depresi atau gundah gulana. Dalam buku islam itu diceritakan bahwa Nabi Muhammad saw. memiliki obatnya, yaitu

Pertama, kembali kepada Allah, membentengi diri dan selalu berharap pertolongan, anugerah, dan rahmatnya. Hal ini adalah pokok dari obat tersebut, yaitu dengan menyerahkan diri hanya kepada Allah swt. dan percaya bahwa Allah tidak akan pernah meninggalkan kita dan tidak pernah putus asa dari pertolongan dan rahmatnya. Karena hanya orang-orang kafir dan orang-orang sesatlah yang putus asa dari pertolongan dan rahmat-Nya.

Kedua, shalat, sebagai bekal muslim dalam menjalani kerasnya hidup. Hal yang terpenting yang bisa dilakukan seorang muslim sebagai sarana berlingdung kepada Allah ketika tertimpa kesulitan dan kegundahan adalah menunaikan shalat. Pasalnya, dengan shalat, seseorang mampu mendapatkan kekuatan baik kekuatan batin maupun kekuatan jiwa. Nabi Muhammad saw. pun menunaikan shalat jika ditimpa kesusahan. Tentang hal ini, Allah mengajarkan kepada orang-orang mukmin,

“Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.”(al-Baqarah:153)

Ketiga, berusaha menolong orang-orang yang lemah. Di antara hal yang bisa membantu seseorang keluar dari kegundahan dan kesedihan yang ia rasakan adalah berusaha membantu orang lain. Khususnya orang-orang lemah, orang-orang miski, anak-anak yatim,  para janda, orang-orang jompo, dan semua orang yang membutuhkan bantuan. Karena dengan membantu orang lain akan membantu dirinya dari kesendirian dan kesepian yang ia derita.

Keempat, zikir dan doa dari Nabi saw. untuk mengatasi kesusahan dan kegundahan. Terdapat kumpulan zikir dan doa dari Nabi Muhammad untuk mengatasi kesusahan, depresi, dan gundah gulana. Imam Ibnul Qayyim telah menyebutkan zikir-zikir dan doa-doa tersebut dalam kitab Zaadul Ma’ad Hadyi Khairil ‘Ibaad.



Itulah bagaimana fatwa islam dalam menghadapi penyakit gundah gulana atau yang biasa disebut dengan istilah “galau”. Semua tulisan tersebut dikutip dalam buku Fatwa Fatwa Kontemporer yang ditulis oleh Dr. YusufAl-Qaradhawi yang diterbitkan oleh Gema Insani Press. Di dalam buku tersebut akan dijelaskan kembali secara detail dan juga dijelaskan fatwa fatwa islam lainnya seperti mengatasi isu suara wanita adalah aurat. Dan buku di sebut dapat dengan mudah di dapatkan di toko buku Islami di Surabaya, Medan, Malang, dan kota-kota lainnya. Atau bisa dibeli secara online di toko buku islam online. Baca juga selengkapnya tentang buku Fatwa Islam.

Bagaimana Sikap Kita Sebagai Muslim Terhadap Yahudi dan Nasrani?


Pertanyaan ini sudah mendapatkan fatwa Islam yang dituliskan oleh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi pada bukunya yang berjudul Fatwa Fatwa Kontemporer yang banyak beredar di toko buku Islam di kota anda. Di dalam buku ini, sang alim Ulama menceritakan pengalamannya, mengatakan argumennya, serta memberikan dalil dalil yang bersumber dari Kitabullah dan Sunnah Rasul.

Bersikap Baik dengan Yahudi dan Nasrani
Dr. Yusuf Al-Qaradhawi berpendapat bahwa umat Islam dibolehkan bersikap baik dengan kelompok Yahudi dan Nasrani yang bersikap damai kepada Islam atau yang tidak memerangi umat Islam. Banyak orang yang menganggap semua orang-orang kafir adalah sama. Karena menurut sang ulama, bukanlah beliau yang membedakan antara dua golongan orang-orang kafir ini. Tetapi, Allah yang membedakan di antara keduanya dalam kitabNya, tepatnya pada surah al-Mumtahanah ayat 8-9.

Menghormati Agama-Agama Samawi
Dr. Yusuf Al-Qaradhawi melakukan penghormatan pada agama-agama samawi yang dianut mereka, tetapi bukan berarti aqidah mereka benar dan iman mereka diterima. Bahkan, menurut keyakinan beliau, mereka kafir karena mereka tidak mengimani kerasulan Nabi Muhammad. Tapi, hal itu juga tidak berarti beliau mengkafirkan mereka dengan pengkafiran seperti kepada kaum atheis. Karena mereka tidak diragukan lagi beriman (secara global) kepada Allah, hari kiamat, dan wahyu. Hanya saja mereka beriman kepada sebagian rasul dan mengingkari sebagian yang lain. Karena itu, kita menganggap mereka kafir denganagama kita. Sebaliknya, mereka juga mengkafirkan kita menurut agama mereka.

Apakah Orang-Orang Nasrani Saudara-Saudara Kita?
Dr. Yusuf Al-Qaradhawi pernah mengatakan kepada mereka orang-orang Nasrani Mesir (Kristen Koptik) pada forum khusus, “Mereka adalah saudara-saudara kita dalam negara.”
Ini ungkapan yang benar, tidak ada kesalahan padanya. Karena persaudaraan bermacam-macam dan bertingkat-tingkat. Tentu, tanpa diragukan lagi persaudaran yang paling tinggi adalah persaudaraan seagama yang berpijak pada satu akidah. Ungkapan persaudaraan seperti ini mempunyai dasar dari Al-Qur’an yaitu pada surat asy-Syu’araa. Kitabullah menyebutkan para nabi yang diutus kepada kaumnya adalah saudara-saudara para penduduk kaum itu, walaupun mmereka mengkafiri, mendustakan, dan bermaksiat kepada para rasul.

“Kaum Nuh telah mendustakan para rasul. Ketika saudara mereka (Nuh)berkata kepada mereka, ‘Mengapa kamu tidak bertakwa.’”(Asy-Syu’araa’:105-106)

“Kaum ‘Aad telah mendustakan para rasul. Ketika saudara mereka Hud berkata kepada mereka, ‘Mengapa mereka tidak bertakwa.’” (Asy-Syu’araa’: 123-124)

Tulisan diatas adalah sedikit dari penjelasan Dr. Yusuf Al-Qaradhawi tentang sikap kita terhadap Yahudi dan Nasrani. Yang terdapat pada buku Fatwa Fatwa Kontemporer Jilid 3 pada bagian Akidah. Buku ini banyak dijual lengkap di toko buku Islam yang berada di toko-toko di kota anda atau bisa anda dapatkan di toko buku online. Baca selengkapnya tentang buku Fatwa Islam.

Apakah betul suara wanita itu adalah aurat?


Mungkin banyak orang-orang yang mengatakan bahwa suara wanita adalah aurat. Karenanya tidak boleh wanita berkata-kata kepada laki-laki selai suami atau mahramnya. Karena suara wanita yang merdu dapat menimbulkan fitnah dan membangkitkan syahwat.

Dalam buku Fatwa Fatwa Kontemporer Jilid 2, yang ditulis oleh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi hal ini dibahas dengan terperinci. Selain hal ini, dalam buku ini juga telah dibahas hal-hal lain yang membutuhkan fatwa Islam atau arahan dari alim ulama. Buku ini banyak dijual di toko buku online Islami dengan dijual terpisah (Jidil 1,2, dan 3) atau 1 set Fatwa Fatwa Kontemporer.

Kembali kepada permasalahan, taukah anda bahwa Al-Qur’an memperbolehkan laki-laki bertanya kepada isteri-isteri Nabi saw. dari balik tabir? Allah berfirman:

“… Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir ….” (al-ahzab: 53)

Permintaan atau pertanyaan dari para sahabt itu sudah tentu memerlukan jawaban dari Ummahatul Mukminin (istri-istri Nabi). Mereka biasa memberi fatwa kepada orang yang meminta fatwa dan meriwayatkan hadits-hadits bagi orang yang ingn mengambil hadits mereka.

Pernah juga ada seorang wanita bertanya kepada Nabi saw. di hadapan kaum laki-laki. Ia tidak merasa keberatan melakukan itu dan Nabi pun tidak melarangnya. Al-Qur’an juga menceritakan kepada kita percakapan yang terjadi antara Nabi Sulaiman a.s. dengan Ratu Saba, serta sang Ratu dengan kaumnya yang laki-laki.

Yang tidak diperbolehkan oleh agama adalah kaum wanita melunakkan pembicaraannya untuk menarik laki-laki, yang disebutkan dalam firman Allah:

“Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (al-ahzab:32)\

Baca lebih lengkapnya tentang buku fatwa islam disini.



Fatwa Fatwa Kontemporer buku yang mempermudah anda mencari fatwa islam dalam menghadapi problematika.


Buku Fatwa Islam memang banyak beredar di masyarakat. Terdapat berbagai macam tokoh yang menuangkan pendapatnya terhadap suatu problematika yang terjadi belakangan ini. Buku tentang fatwa islam: “Fatwa Fatwa Kontemporer” adalah salah satunya. Penulisnya ialah Dr. YusufAl-Qaradhawi ulama besar dari kota Mesir.

Buku ini adalah buku hasil terjemahan secara utuh dalam tiga jidil. Buku yang di terbitkan oleh perusahaan penerbit buku-buku islam –GemaInsani Press—ini memiliki jumlah halaman yang cukup banyak. Hampir 1000 halaman pada setiap jilidnya bahkan pada jilid ke-2 terdapat lebih dari 1000 halaman. Buku ini memiliki cover yang menarik dengan gambar dua buah segitiga yang berhadapan ujungnya dengan bulatan di tengahnya pada setiap bukunya dan warna latar yang cukup unik. Dan buku ini banyak tersedia di toko buku islam yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pada jilid pertama, buku ini membahas fatwa islam seputar Tafsir Al Qur’an dan pesan-pesannya, Hujan, Letak Neraka, Laut, Mushafmushaf Sahabat, Qira’at, Menjadikan Wanita Sebagai pemimpin, Menangisi Mayit, Ihwal Talaq, Aqaid, dan Perkara-perkara Ghaib, Melayati Janazah Orang yang Meninggalkan Shalat, Mengusap Kaos Kaki dalam Wudhu, Hukum Shalat di Gereja, Shalat Sendirian di Belakang Shaf, Hukum Memberikan Zakat kepada Orang Komunis dan Fasik, Televisi dan Puasa, Hukum memakai Sikat dan Pasta Gigi saat Berpuasa, Shalat Tarawih bagi Kaum Wanita dan fatwa islam lainnya. Semuanya lebih lengkap dan terperinci pada buku Fatwa Fatwa Kontemporer jilid 1.


Pada jilib berikutnya, banyak pandangan Dr. Yusuf Al-Qaradhawi dalam memberikan fatwa islam yang merupakan perkembangan dari jilid pertama seperti kedudukan hadits. Tetapi, ada juga bagian pada jilid ke-2 ini yang bukan merupakan perincian dari jilid pertama seperti fatwa islam terhadap lapangan sosial dan politik, beliau membahas sekularisme, toleransi, demokrasi dan sistem multipartai. Semua ini disamapaikan beliau dengan prinsip kemudahan yang ditopang dalil-dalil kuat, argumentatif, dan komparatif. Semua ini terdapat pada buku fatwa fatwa kontemporer jilid 2 yang dapat dibeli terpisah di toko toko buku islam bekas maupun baru.


Pada buku Fatwa-Fatwa Kontemporer jili ketiga, Dr. Yusuf Al-Qaradhawi kembali membentangkan segala permasalahan yang dihadapi atau dialami oleh umat Islam. Sebagian topik dalam buku ini merupakan pengembangan dari topik-topik yang ada pada jilid-jilid sebelumnya. Al-Qur’an, hadits, akidah, ibadah, fiqih menjadi kajian penting dan pokok. Bagian lain merupakan uraian dan fatwa-fatwa beliau mengenai berbagai hal atau apa saja yang menjadi isu kontemporer tentang Islam dan umat Islam. Contohnya adalah fatwa terhadap Nasrani dan Yahudi.

Ketiga buku ini adalah buku yang membahas isu kontemporer dan memberikan fatwa Islam yang ditulis oleh ulama besar Dr. Yusuf Al-Qaradhawi yang insyaAllah memudahkan anda dalam menghadapi isu isu kontemporer. Jika anda mencari fatwa fatwa Islam yang ingin anda cari tahu jawabannya, buku ini adalah buku yang tepat untuk anda pilih. Ketiga ini dapat dibeli secara terpisah ataupun bersamaan di toko buku online atau di toko buku islam di klaten. Atau baca selengkapnya isi buku fatwa Islam.

Apa fatwa islam dalam perdagangan? Apakah benar islam membenci perdagangan?


Dalam buku Fatwa Fatwa Kontemporer jilid 1 oleh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi. Islam dan perdagangan dibahas dalam bagian 11 yaitu hubungan sosial. Dalam buku ini dikatakan bahwa pertanyaan ini menyangkut persoalan yang penting, khususnya pada saat ini.

Islam tidak membenci perdagangan, bahkan islam menganggap perdagangan ini sebagai salah satu wasilah kerja yang disyariatkan, sehingga Al Qur’an memberikan sifat yang baik terhadapnya. Allah SWT berfirman pada surat Al Baqarah ayat 198 yang salah satu artinya adalah

“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu …” (Al Baqarah: 198)

Ayat ini duturunkan pada musim haji. Artinya, ketika sedang melaksanakan haji pun seseorang boleh melakukan jual beli. Sebelum ayat ini turun, umat Islam merasa keberatan melakukan perniagaan pada musim haji.

Bahkan, mengenai shalat Jum’at Allah berfirman:

“… apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah …” (Al Jumu’ah:10)

Hal itu menjukkan bahwa Allah SWT memperbolehkan justru memerintah umatNya untuk mencari karuniaNya di muka Bumi. Subhanallah begitulah jawaban yang Allah berikan kepada umatnya melalu Kitabullah tentang perdagangan dalam islam.

Pedagang yang berhak mendapatkan ridha Allah dan selamat dari bahaya yang menimpa kebanyakan pedagang yang memenuhi syarat-syarat berikut:
1.     Berdagang dengan barang-barang yang mubah, tidak diharamkan oleh syara’.
2.     Jangan menipu dan jangan berkhianat
3.     Jangan menimbun barang dagangan pada saat masyarakat membutuhkannya dengan tujuan mendapatkan laba sebanyak-banyaknya. Karena menimbun dengan tujuan seperti itu haram.
4.     Jangan bersumpah palsu, bahkan sedapat mungkin harus menjauhi sumpah, meskipun benar.
5.     Jangan meninggikan harga kepada kaum muslimin.
6.     Pedagang yang berkeinginan mendapatkan ridha Rabb-nya hendaklah mengeluarkan zakat hartanya.
7.     Jangan sampai berdagang menyibukkan diri sehingga lalai dari kewajiban agamanya.

Semua tulisan diatas adalah ringkasan dan kutipan yang ada pada buku Fatwa Fatwa Kontemporer oleh Dr. Yusuf Al Qaradhawi yang diterbitkan oleh Gema Insani, baca juga secara lengkap tentang buku Fatwa Islam, seperti fatwa islam terhadap suara wanita. Dan buku ini banyak di jual di toko buku bekas maupun baru. BELI SEKARANG